Perbedaan Sertifikat Standar Pada Tingkat Risiko Perizinan…
Media Sosial

Perbedaan Sertifikat Standar Pada Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan diundangkannya Undang – Undang Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia menerapkan sistem Perizinan baru yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”), yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP No. 5/2021, bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 10 – 15 PP No. 5/2021, bahwa klasifikasi tingkat risiko untuk kegiatan usaha dibagi menjadi tiga:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah, persyaratan legalitas usaha yang dibutuhkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha.
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah, yang dibagi menjadi:
  1. Tingkat risiko menengah rendah, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah:
  1. NIB; dan
  2. Sertifikat Standar
  1. Tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah:
  1. NIB; dan
  2. Sertifikat Standar
  1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah:
  1. NIB; dan
  2. Izin

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha tingkat risiko menengah adalah Sertifikat Standar. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 PP No. 5/2021, Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha Menengah Rendah dan Menengah Tinggi masing-masing harus memenuhi Sertifikat Standar, namun terdapat perbedaan di antara keduanya. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 13 PP No. 5/2021, Sertifikat Standar pada kegiatan usaha menengah rendah merupakan legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha dan merupakan bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 195 PP No. 5/2021 dalam menerbitkan Sertifikat Standar kegiatan usaha menengah Pelaku Usaha melakukan pengisian kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pelaku usaha perlu mengisi formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tergantung kegiatan usaha pelaku usaha, maka setelahnya NIB dan Sertifikat Standar akan terbit dan pelaku usaha dapat melakukan kegiatan usaha.
  2. Berdasarkan Pasal 14 PP No. 5/2021, Sertifikat Standar pada kegiatan usaha menengah Tinggi merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 197 PP No. 5/2021, Nantinya OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar yang belum ter verifikasi setelah pelaku usaha telah mengisi formulir SPPL atau UKL-UPL tergantung kegiatan pelaku usaha. Sertifikat Standar yang belum ter verifikasi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. Apabila telah memenuhi standar sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah di verifikasi, maka NIB dan Sertifikat Standar yang telah ter verifikasi oleh instansi terkait, nantinya menjadi perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial bagi pelaku usaha.

Berdasarkan kedua keterangan tersebut di atas, dapat disimpulkan perbedaan Sertifikat Standar pada Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi adalah untuk Sertifikat Standar tingkat Menengah Rendah, cukup melakukan pengisian mandiri dan tidak memerlukan verifikasi dari pihak instansi yang berwenang dan setelahnya NIB dan Sertifikat Standar terbit. Bagi usaha dengan kegiatan usaha risiko menengah tinggi, akan diterbitkan NIB dan Sertifikat Standar yang belum ter verifikasi, apabila pelaku usaha telah memenuhi standar sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah dilakukan verifikasi oleh instansi terkait maka NIB dan Sertifikat Standar terbit. NIB dan Sertifikat Standar yang telah terbit dan/atau telah diverifikasi menjadi Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari perbedaan Sertifikat Standar pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu anda.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants