Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Media Sosial

Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara seriakt pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Organisasi serikat pekerja ini minimal mempunyai anggota 50% lebih dari seluruh Karyawan yang ada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi karena kalau kurang maka dapat berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja sampai mencapai 50 % lebih atau dapat juga meminta dukungan dari karyawan lainnya.

 

Dalam hal suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh adalah serikat pekerja/buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut (Pasal 119 UU Ketenagakerjaan).

 

Dalam satu perusahaan hanya terdapat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh (Pasal 118 dan Pasal 123 UU Ketenagakerjaan).

PKB memuat ketentuan sebagai berikut (Pasal 124 UU Ketenagakerjaan) :

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/buruh serta pekerja/buruh;
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
  4. Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :

  1. Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha
  2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan
  3. Memetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang –undangan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants