Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara seriakt pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Organisasi serikat pekerja ini minimal mempunyai anggota 50% lebih dari seluruh Karyawan yang ada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi karena kalau kurang maka dapat berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja sampai mencapai 50 % lebih atau dapat juga meminta dukungan dari karyawan lainnya.
Dalam hal suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh adalah serikat pekerja/buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut (Pasal 119 UU Ketenagakerjaan).
Dalam satu perusahaan hanya terdapat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh (Pasal 118 dan Pasal 123 UU Ketenagakerjaan).
PKB memuat ketentuan sebagai berikut (Pasal 124 UU Ketenagakerjaan) :
- Hak dan kewajiban pengusaha;
- Hak dan kewajiban serikat pekerja/buruh serta pekerja/buruh;
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
- Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha
- Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan
- Memetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang –undangan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants