Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan UU Nomor…
Media Sosial

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Perjanjian kerja jangka tetap (sementara) harus dibuat secara tertulis dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin. Perjanjian kerja jangka tetap (sementara) dikenal juga sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang telah ditandatangani juga harus didaftarkan secara online ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak penandatanganan perjanjian.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk suatu pekerjaan tertentu yang ditentukan oleh jangka waktu sebagai berikut:

  1. Perkiraan waktu penyelesaian tidak terlalu lama dan tidak lebih dari 5 tahun;

  2. Pekerjaan musiman; atau

  3. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, aktivitas baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau tahap uji coba.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (sementara) juga dapat dibuat berdasarkan penyelesaian pekerjaan tertentu, dengan indikasi sebagai berikut:

  1. Pekerjaan satu kali; atau

  2. Pekerjaan sementara

Jika salah satu pihak dalam Perjanjian Kerja Jangka Tetap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian tersebut, atau jika perjanjian kerja mereka harus diakhiri karena alasan selain yang disebutkan di atas, pihak yang memutuskan hubungan tersebut wajib membayar kompensasi kepada pihak lain sebesar gaji pekerja sampai berakhirnya perjanjian.

Perjanjian Kerja tidak berakhir karena pemberi kerja meninggal atau karena kepemilikan perusahaan telah dialihkan karena perusahaan telah dijual, diwariskan kepada ahli waris, atau diberikan sebagai hibah. Dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan perusahaan, pemberi kerja baru akan memikul tanggung jawab untuk memenuhi hak pekerja kecuali dinyatakan lain dalam perjanjian pengalihan, yang tidak boleh mengurangi hak pekerja.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants