Perjanjian Kredit
Media Sosial

Perjanjian Kredit

Perjanjian kredit merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara bank dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah nasabahnya.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) menyebutkan definisi dari kredit yaitu:

 

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

 

Selain itu, subyek dalam perjanjian kredit tidaklah selalu perseorangan. Berdasarkan status hukum debiturnya, kredit bank umum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam golongan:

  1. Kredit yang diberikan kepada debitur yang berstatus badan hukum (kredit korporasi); dan
  2. Kredit yang diberikan kepada debitur perorangan.

 

UU Perbankan memberikan ketentuan-ketentuan pokok terhadap bank yang memberikan kredit kepada para nasabahnya. Ketentuan-ketentuan pokok ini merupakan pedoman perkreditan yang wajib dimiliki dan diterapkan oleh bank dalam pemberian kredit yaitu:

 

  1. Pemberian kredit dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis;
  2. Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah debitur;
  3. Kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit;
  4. Kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit;
  5. Larangan bank untuk memberikan kredit dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi; dan
  6. Penyelesaian sengketa.

 

Ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak hanya memberikan pedoman atau landasan bagi bank sebagai kreditur untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, akan tetapi dapat digunakan sebagai pedoman bagi para nasabah debitur dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants