Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian tidak bernama, adalah perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di dalam Undang-Undang, tentang perjanjian tidak bernama diatur dalam Pasal 1319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
”Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”.
Pengertian Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas dan nama disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti halnya perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan dan lainnya. Perjanjian tidak bernama lahir di dalam masyarakat berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Contoh dari perjanjian tidak bernama:
- Kontrak Production Sharing (Bagi Hasil)
Kerja sama (dunia minyak dan gas) untuk melaksanakan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- Kontrak Karya
Suatu kontrak yang dibuat antara pemerintah Indonesia dan perusahaan asing semata-mata atau merupakan patungan antara badan hukum asing dengan badan hukum domestik dalam bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh kedua belah pihak dan dinilai dari besar kecilnya investasi.
- Kontrak Joint Venture (Perjanjian Kemitraan)
Adalah kerja sama antara pemodal asing dan nasional untuk membentuk perusahaan baru antar kedua pengesahan tersebut yang semata-mata didasarkan para kontraktual (perjanjian).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants