Perjanjian Utang
Dalam segala kegiatan bisnis, surat perjanjian menjadi hal penting yang diperlukan namun sering diabaikan, termasuk ketika melakukan pinjaman modal atau memberikan pinjaman kepada pihak lain atau dengan kata lain memberikan utang kepada pihak maupun orang lain. Perjanjian utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1756 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) sebagai berikut:
Pasal 1756 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.”
Dalam membuat atau menandatangani surat perjanjian utang piutang ada beberapa komponen yang harus diperhatikan dengan baik, sebagai berikut:
- Tujuan Pemberian Utang
Harus ada tujuan yang jelas mengenai penggunaan uang/utang tersebut, guna menghindari adanya penyalahgunaan uang pinjaman/utang oleh debitur.
- Syarat Pendahuluan
Untuk perjanjian utang yang nominalnya besar, kreditor dapat mencantumkan syarat pendahuluan yang harus dipenuhi oleh debitur sebelum uang pinjaman diberikan.
- Nominal dan Tanggal Jatuh Tempo
Bagian ini mencantumkan nominal utang yang diberikan dan tanggal jatuh tempo kapan utang ini wajib dilunasi oleh debitur.
- Bunga
Besaran bunga ini dapat disepakati oleh para pihak (antara kreditur dan debitur).
- Denda
Risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian adalah keterlambatan pembayaran dari debitur. Jika hal ini terjadi, maka kreditor dapat mengalami kerugian denda perlu diatur agar debitur juga lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.
- Penyelesaian Perselisihan
Fungsinya adalah untuk menghindari timbulnya perselisihan yang berlarut-larut sehingga sebaiknya dibuat kesepakatan dari awal mengenai bagaimana perselisihan diselesaikan.
Demikian beberapa hal penting yang harus diketahui dan perhatikan ketika akan membuat kesepakatan dan perjanjian utang piutang. seluruh risiko itu dapat diminimalkan dengan adanya ketentuan jelas yang mengatur tentang hal-hal yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants