Perkawinan Di Bawah Umur
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, begitulah bunyi dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan tentunya merupakan keinginan sebagian besar manusia untuk dapat menjalin hubungan yang lebih dalam bersama dengan kekasihnya. Namun apa jadinya apabila perkawinan tersebut dilakukan pada usia dini? Pada undang-undang yang sama, terdapat pengaturan terkait usia minimum untuk perkawinan. Pasal 6 menerangkan bahwa usia minimal untuk melaksanakan perkawinan yaitu umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua, sedangkan untuk usia pernikahan bagi laki-laki adalah 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan adalah 16 (enam belas) tahun.
Bagaimana dengan anak di bawah umur tersebut yang melaksanakan perkawinan? Meskipun diatur demikian dalam undang-undang, namun sesungguhnya tetap dapat melaksanakan perkawinan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (2) memberikan keleluasaan dengan cara memohonkan dispensasi kepada Pengadilan Negeri setempat ataupun Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Hal yang perlu diperhatikan pula adalah adat dan kepercayaan para pihak yang akan menyelenggarakan perkawinan tersebut.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants