Permintaan Penyelenggaraan RUPS Kepada Ketua Pengadilan…
Media Sosial

Permintaan Penyelenggaraan RUPS Kepada Ketua Pengadilan Negeri

Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) kepada Ketua Pengadilan Negeri diatur pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yang memberikan hak kepada Pemegang Saham mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Permintaan permohonan penyelenggaraan RUPS (Pasal 80 ayat (1) UU PT) diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila Direksi/Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal penerimaan surat permintaan.

Permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:

  1. Berbentuk Permohonan (Surat Permohonan) bukan gugatan;
  2. Diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan;
  3. Isi permohonan agar Ketua Pengadilan Negeri menetapkan pemberian izin kepada pemohon dalam melakukan pemanggilan RUPS.

Namun berdasarkan Pasal 80 ayat (2) UU PT, Pemohon dibebani wajib bukti kepada pemegang saham yang lain. Wajib bukti yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Membuktikan Permohonan telah Memenuhi Persyaratan
  1. Pemohon mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
  2. Telah mengajukan permohonan kepada Direksi/Dewan Komisaris namun telah lewat tenggang 15 (lima belas) hari tidak dilakukan pemanggilan RUPS.
  1. Membuktikan Pemohon Mempunyai Kepentingan Wajar Diselenggarakannya RUPS

Pembuktiannya menurut Pasal 80 ayat (2) dilakukan secara sumir, apabila berhasil membuktikan maka Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan pemberian izin kepada pemegang saham untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, hal itu akan dituangkan dalam bentuk penetapan, yang di dalamnya berisikan (Pasal 80 ayat (6) UU PT:

  1. Penetapan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Tertutup segala upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi) maupun upaya Luar Biasa (Peninjauan Kembali).

Namun apabila Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan, maka berdasarkan Pasal 80 ayat (7) UU PT, pemohon diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi tidak dimungkinkan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants