PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG…
Media Sosial

PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR)

Dalam melaksanakan kegiatan usaha pelaku usaha wajib memenuhi dokumen-dokumen legalitas, agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak mengalami kendala. Salah satu perizinan dasar terkait lokasi usaha adalah izin lokasi. Namun saat ini izin lokasi sudah tidak dikenal, saat ini perizinan terkait lokasi usaha dikenal dengan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dasar hukum yang berlaku untuk PKKPR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) dan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP No. 21/2021). Berikut definisi dari KKPR dan PKKPR:

  1. KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
  2. PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Cara menentukan perolehan KKPR atau PKKPR tergantung dari kesesuaian lokasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Apabila telah tersedia RDTR maka pelaku usaha diarahkan untuk memenuhi KKPR, apabila belum tersedia RDTR maka harus memenuhi PKKPR.

Pelaksanaan pemenuhan PKKPR dibagi menjadi dua, sebagai berikut:

  1. PKKPR Tanpa Penilaian
  1. Merupakan PKKPR yang berada di wilayah lokasi Kawasan Ekonomi Khusus atau Kawasan Industri, lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan (sesuai dengan Pasal 181 PP No. 5/2021);
  2. Tidak diwajibkan membayar PNBP;
  3. Dilakukan verifikasi kesesuaian dokumen yang diupload oleh Kementerian;
  4. Investasi/BKPM;
  5. SLA 5 (lima) hari kerja; atau
  6. Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
  1. PKKPR dengan Penilaian Tata Ruang
  1. Penerbitan PKKPR memperhatikan hasil kajian dengan menggunakan Asas Berjenjang dan Komplementer, Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan diberikan dengan Forum Penataan Ruang;
  2. Perolehan Pertimbangan Teknis Pertanahan terkait Lokasi Usaha dilaksanakan sejak Pembayaran PNBP diterima;
  3. Penerbitan PKKPR sejak pembayaran PNBP dan data-data yang diterima sudah lengkap; dan
  4. Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Selain Pembayaran PNBP, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh PKKPR meliputi Koordinat Lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, informasi penguasaan lahan, dll. Perolehan PKKPR oleh Pelaku Usaha dapat diperoleh melalui OSS. Namun apabila sudah terbit PKKPR dapat dibatalkan dengan alasan apabila:

  1. Pemohon Memberikan Data Yang Tidak Benar Dan Atau Memberikan Keterangan Palsu.
  2. Pemohon Tidak Melaksanakan Ketentuan-Ketentuan Yang Telah Ditetapkan Dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ini.
  3. Terjadi Permasalahan Atau Sengketa Hukum Yang Berkaitan Dengan Status Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
  4. Kegiatan  Menimbulkan  Dampak  Kerawanan  Sosial,  Gangguan  Keamanan,  Kerusakan Lingkungan Dan/Atau Gangguan Terhadap Fungsi Obyek Vital Nasional.

Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari Persyaratan perolehan PKKPR, jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut atau membutuhkan bantuan perihal perizinan di atas, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.