Persidangan Dalam Masa Pandemi Covid-19
Di era pandemi ini, pengadilan adalah salah satu institusi yang dinobatkan sebagai salah satu tempat kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19. Bagaimana tidak, persidangan-persidangan kebanyakan tetap berjalan seperti biasa demi memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang. Kerumunan paling buruk biasanya terdapat dalam sidang-sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Pailit dengan debitur yang sangat banyak. Seakan-akan Covid-19 dikesampingkan demi menuntut bagian yang telah menjadi hak mereka masing-masing.
Oleh karena itu tidaklah heran bahwa banyak pengadilan yang melakukan lockdown karena petugasnya terpapar virus Covid-19. Lantas bagaimana tindakan Mahkamah Agung untuk menanggulangi masalah ini?
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Surat Edaran ini pada intinya memberikan saran-saran untuk dipertimbangkan, dan memberikan kewenangan Majelis Hakim untuk menentukan jalannya sidang dan membatasi pengunjung sidang.
Surat Edaran tersebut dinilai kurang tegas dan efektif, serta tidak memberikan kepastian kelonggaran bagi jalannya persidangan. Sangat disayangkan bahwa hingga sekarang belum ada pembaruan pada Surat Edaran tersebut. Sehingga, ketentuan tenggat waktu bagi masing-masing perkara sebagaimana ditentukan oleh undang-undang sifatnya tetap berlaku.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants