Persyaratan Menjadi Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU No. 26/2006”). Berdasarkan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006, apabila seorang Warga Negara Asing (“WNA”) berkeinginan menjadi Warga Negara Indonesia (“WNI”) dapat memperoleh Kewarganegaraan negara Indonesia melalui Pewarganegaraan. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan atau yang biasa disebut sebagai naturalisasi. Berdasarkan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 dalam melakukan naturalisasi persyaratannya terdiri sebagai berikut:
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia (“PP No. 2/2007”), menyatakan bahwa apabila persyaratan di atas telah dipenuhi maka Orang Asing dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.
Berdasarkan Pasal 4 – 12 PP No. 2/2007, Permohonan Pewarganegaraan pertama kali dilakukan dengan pengumpulan dokumen kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah pemohon memperoleh validasi dokumen dari Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya permohonan mengubah kewarganegaraan akan dipertimbangkan oleh Presiden untuk disetujui atau ditolak. Apabila permohonan disetujui, Presiden akan menetapkan Keputusan Presiden dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon. Pemohon Pewarganegaraan akan dipanggil untuk disumpah atau menyatakan janji setia. Setelah disumpah pemohon akan menjadi Warga Negara Indonesia dan Menteri akan mengumumkan orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari Persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia, jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.