Perubahan Akun Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
Sehubungan dengan pelaksanakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, peraturan mengenai pengguna terdaftar juga perlu diatur lebih lanjut hingga akhirnya diputuskannya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.122/KMA/SK/VII/2018 (“KMA 122/2018”).
Perubahan Data Pengguna Terdaftar
Terkait dengan apabila pengguna ingin melakukan perubahan terhadap Data Pengguna Terdaftar, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Pengguna Terdaftar dapat melakukan perubahan data untuk melakukan perbaikan dan/atau pembaharuan data yang tersimpan.
- Pengguna Terdaftar bertanggung jawab terhadap keakuratn data dan informasi.
Mahkamah Agung akan melakukan penghapusan akun Pengguna Terdaftar dengan alasan:
- Pengguna Terdaftar meninggal dunia;
- Kartu keanggotaan advokat pengguna terdaftar telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
- Pengguna terdaftar diberhentikan dari keanggotaan pada organisasi Advokat;
- Pengguna terdaftar dikenakan sanksi berat karena melanggar syarat dan ketentuan Pengguna Terdaftar pada aplikasi e-court.
Pengguna Terdaftar yang dihapus diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali apabila ingin melakukan pendaftaran pengguna terdaftar kembali.
Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi e-court dapat mengakibatkan pengguna terdaftar kehilangan hak aksesnya terhadap aplikasi e-court. Sanksi diberikan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk:
- Sanksi ringan berupa teguran;
- Sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau
- Sanksi berat berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan bobot dan dampak pelanggaran.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants