Perubahan Anggaran Dasar dalam bentuk Akta Notaris
Media Sosial

Perubahan Anggaran Dasar dalam bentuk Akta Notaris

Pasal 20 ayat (4) Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur tata cara pembuatan perubahan anggaran dasar yaitu sebagai berikut :

  1. Harus dimuat atau “dinyatakan” dalam Akta Notaris, dan
  2. Dibuat dalam bahasa indonesia.

 

Menurut Penjelasan dalam Pasal 21 ayat (5) UUPT, yang dimaksud dengan “harus dinyatakan dengan akta notaris” adalah harus dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar. Apabila berita acara rapat yang berisi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham perubahan anggaran dasar tidak dimuat dalam akta berita acara yang dibuat oleh Notaris, maka berita acara itu “harus dinyatakan dalam Akta Notaris”. Sebaliknya, kalau berita acara rapat yang berisi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham itu dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh Notaris, dengan sendirinya sudah langsung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atas perubahan anggaran dasar itu telah dinyatakan dalam Akta Notaris.

  1. Tenggang Waktu Pembuatan Akta Pernyataan Akta Notaris

Diatas telah dijelaskan jika berita rapat yang berisi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atas perubahan Anggaran Dasar tidak dimuat dalam Akta Notaris, maka berita acara rapat tersebut harus dinyatakan dalam Akta Notaris.

Tenggang waktu pembuatan berita acara rapat itu harus dinyatakan dalam bentuk Akta Notaris; paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil.

 

  1. Tenggang Waktu Dilampaui

Apabila perubahan Anggaran Dasar hasil Rapat Umum Pemegang Saham) itu, tidak dinyatakan dalam Akta Notaris dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal keputusa Rapat Umum Pemegang Saham, akibatnya berita acara rapat yang berisi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atas perubahan Anggaran Dasar :

  1. Tidak boleh lagi dinyatakan dalam Akta Notaris,
  2. Dengan demikian, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atas perubahan Anggaran Dasar itu, batal dan tidak mengikat lagi.

Sehubungan dengan itu, untuk memperkecil risiko dan biaya, sebaiknya berita acara rapat yang membicarakan perubahan Anggaran Dasar langsung dibuat oleh Notaris dengan cara, Notaris hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan bertindak dan berfungsi membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan cara ini, terhindari dari masalah tenggang waktu dalam pembuatan pernyataan berita acara rapat dalam bentuk Akta Notaris.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants