Perubahan Nama Perseroan
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), UU PT telah mengatur ketentuan mengenai penggantian nama Perseroan. Perubahan nama dikategorikan sebagai perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Agar perubahan terhadap nama tersebut dinyatakan sah menurut hukum, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Perubahan Harus berdasarkan Ketetapan/Keputusan RUPS
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU PT, setiap perubahan Anggaran Dasar baik perubahan tertentu maupun tidak harus berdasarkan ketetapan RUPS yang sah untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan merujuk dan tunduk kepada ketentuan Pasal 88 UU PT.
- Mendapat Keputusan Persetujuan Menteri
Perubahan nama atau tempat kedudukan merupakan perubahan yang masuk ke dalam perubahan Anggaran Dasar, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PT, perubahan terhadap nama Perseroan tersebut harus mendapat keputusan persetujuan tertentu dari Menteri.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants