Perumahan Dijadikan Sebagai Tempat Usaha
Dapat kita lihat tidak sedikit masyarakat di Indonesia yang menjadikan rumah mereka sebagai tempat usaha juga. Terkadang dengan adanya tempat usaha tersebut dapat mengganggu kenyamanan dari pihak lainnya. Namun apakah sebenarnya dalam lingkungan perumahan atau suatu perumahan memang dapat dijadikan sebagai tempat usaha? Lalu apabila tempat usaha tersebut mengganggu kenyamanan pihak lainnya, apakah ada upaya hukum yang dapat dilakukan?
Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut sebagai “UU No. 1/2011”) menyatakan bahwa:
“Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1/2011 maka yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan usaha yang tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian adalah tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, bencana, penurunan kenyamanan hunian baik dari penciuman, suara, suhu/asap, dan sampah yang dapat menimbulkan kerugian bagi penghuni lainnya.
Dalam Pasal 49 ayat (2) UU No. 1/2011 juga menyatakan bahwa:
“Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.”
Sehingga berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya rumah dapat dijadikan sebagai tempat usaha oleh pemiliknya asalkan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian. Namun dalam menjadikan rumah sebagai tempat usaha tersebut, tetap perlu memperhatikan apakah telah sesuai dengan izin pemanfaatan ruang sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila ternyata pemanfaatan rumah sebagai tempat usaha telah mengganggu kenyamanan dan mengganggu penghuni lainnya, penghuni yang merasa terganggu dapat melakukan pengaduan kepada pemerintah daerah setempat, yang mana jika hal tersebut terbukti, maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 1/2011, maka dalam Pasal 150 UU No. 1/2011 menyatakan apabila terdapat pihak yang tidak memenuhi beberapa ketentuan pada UU No.1/2011 termasuk Pasal 49 ayat (2) akan dikenakan Sanksi Administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pembongkaran, pembekuan izin, pencabutan izin, denda administratif, hingga penutupan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants