Perusahaan Memiliki Lebih Dari Satu Kegiatan Usaha, Apakah diperbolehkan?
Untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia, umumnya bentuk kegiatan usaha yang didirikan adalah Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyatakan bahwa dalam Anggaran Dasar Perseroan salah satu hal yang harus dimuat adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan penjelasan Pasal 18 UU PT, maksud dan tujuan merupakan usaha pokok perseroan dan kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Dalam memasukkan maksud dan tujuan Perseroan, maka perlu diketahui bahwa Indonesia saat ini menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”). Berdasarkan pasal 6 PP No. 5/2021 yang termasuk dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dan judulnya. Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 2/2020”), KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik. Sehingga, pelaku usaha harus menentukan KBLI yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang akan dijalani.
Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas, tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk memiliki lebih dari satu kegiatan usaha. Tetapi, perlu diperhatikan ada beberapa KBLI yang tidak diperbolehkan untuk digabungkan, yaitu sebagai berikut:
- KBLI Single Purpose (Berdasarkan Pasal 15 huruf f Peraturan Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal) – Merupakan KBLI yang tidak dapat digabungkan dengan KBLI lainnya, sehingga pelaku usaha hanya dapat melakukan satu kegiatan usaha.
Contoh: KBLI 50132 - Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang, merupakan KBLI yang tidak dapat digabungkan dengan KBLI lainnya.
- KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Kecil (Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan) – Bahwa perdagangan Grosir dilarang melakukan penjualan eceran.
Contoh: KBLI 46632 – Perdagangan Besar Kaca tidak dapat digabung dengan 47522 - Perdagangan Eceran Kaca.
- KBLI Pertambangan tertentu (berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Penanaman Modal/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021)
Contoh: KBLI 09900 - Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya tidak dapat digabung dengan 23941 - Industri Semen.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari ketentuan Kegiatan usaha Perusahaan. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.