Prosedur Pemeriksaan Renvoi Prosedur
Renvoi Prosedur adalah lembaga penyelesaian perselisihan antara Kreditor, Debitor, dan Kurator tentang jumlah dan/atau peringkat tagihan yang tidak dapat diselesaikan oleh Hakim Pengawas dan diajukan penyelesaiannya ke Majelis Hakim Pemutus berdasarkan Pasal 127 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”). Hanya bantahan terhadap tagihan yang diajukan pada saat Rapat Pencocokan Piutang yang dapat diajukan ke proses Prosedur Renvoi, kecuali bantahan yang dimaksudkan sebagaimana Pasal 133 UU KPKPU. Dalam proses pemeriksaan Permohonan Prosedur Renvoi, para pihak harus diwakili oleh Advokat (Pasal 127 ayat (2) UU KPKPU).
Perkara dalam Renvoi Prosedur diperiksa secara sederhana dan Hakim memutus bantahan melalui Renvoi Prosedur di Pengadilan Niaga dalam jangka waktu tujuh hari sejak hari pertama sidang pemeriksaan Renvoi Prosedur dilaksanakan. Dalam hal ini, hakim harus membuat jadwal sidang selama tujuh hari kerja agar bantahan dalam perkara tersebut diperiksa melalui Renvoi Prosedur di Pengadilan Niaga dapat diputus. Setelah putusan prosedur renvoi berkekuatan hukum tetap diterima oleh Hakim Pengawas, maka Hakim Pengawas melaksanakan Rapat Pencocokan Piutang lanjutan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants