Prosedur Pengeksekusian Putusan Pengadilan Asing di…
Media Sosial

Prosedur Pengeksekusian Putusan Pengadilan Asing di Indonesia

Pada dasarnya Pasal 436 Rv menyatakan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi di wilayah Republik Indonesia, namun berdasarkan penjelasan dari M. Yahya Harahap dalam bukunya, bahwa putusan pengadilan asing dapat dieksekusi di Indonesia (melalui pengadilan Indonesia) apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang tersendiri, perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral yang mengecualikan Pasal 436 Rv. Atas dasar hal tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana prosedur pengeksekusian putusan pengadilan asing di Indonesia?

Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap mengutip Pasal 436 ayat (2) Rv yang menyatakan, bahwa setelah menjadikan putusan pengadilan asing tersebut sebagai undang-undang sendiri, maka putusan pengadilan asing tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. Putusan pengadilan asing tersebut oleh pengadilan Indonesia dapat dijadikan alat bukti tulisan dengan daya kekuatan mengikat secara kasuistik, yaitu:

  1. Bisa bernilai sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; atau
  2. Hanya sebagai fakta hukum yang dinilai secara bebas sesuai dengan pertimbangan hakim.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants