Proses Pelaksanaan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) Efek Bersifat Ekuitas
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.04/2020, Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek berupa saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Initial Public Offering (IPO) merupakan penawaran umum perdana yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek bersifat ekuitas, yaitu saham, kepada publik melalui pasar modal. Proses ini memungkinkan perusahaan memperoleh dana dari masyarakat luas dan menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Proses ini mencakup penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK, yang berisi dokumen dan informasi terkait kondisi keuangan, bisnis, dan rencana penggunaan dana hasil penawaran.
IPO memberikan akses pendanaan jangka panjang bagi perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, memperbaiki struktur permodalan, serta mempermudah penerbitan surat utang.
Berikut ini merupakan gambaran umum mengenai proses dari IPO itu sendiri, antara lain sebagai berikut:
- Persiapan Awal IPO
- Perusahaan perlu membentuk tim internal IPO yang terdiri dari ahli keuangan, hukum, dan operasional.
- Perusahaan menunjuk penjamin emisi efek (underwriter) serta berbagai profesi penunjang pasar modal seperti akuntan publik, konsultan hukum, dan notaris.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diadakan untuk mendapatkan persetujuan IPO dan melakukan perubahan Anggaran Dasar.
- Penyampaian Dokumen dan Permohonan Pencatatan
- Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan permohonan penitipan kolektif ke KSEI.
- Dokumen yang diperlukan meliputi prospektus, laporan keuangan yang diaudit, laporan hukum, proyeksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
- Perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen pendukung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- OJK meninjau dokumen dan dapat meminta tambahan informasi sebelum memberikan pernyataan efektif.
- Penawaran Umum Saham
- Setelah pernyataan efektif dari OJK, perusahaan melakukan penawaran umum saham kepada publik (Initial Public Offering/IPO).
- Masa penawaran umum berlangsung 1-5 hari kerja dengan proses book building dan penjatahan saham jika terjadi oversubscription.
- Pencatatan dan Perdagangan Saham di BEI
- Setelah IPO selesai, perusahaan mencatatkan sahamnya di BEI dan memperoleh kode saham (ticker).
- Saham perusahaan kemudian dapat diperdagangkan di pasar sekunder oleh investor melalui broker yang terdaftar di BEI.
Artikel ini disusun untuk memberikan informasi umum terkait proses pelaksanaan IPO. Jika Anda menghadapi permasalahan atau membutuhkan bantuan hukum terkait pelaksanaan IPO, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates siap membantu Anda