Putusan Pengadilan dari Segi Kehadiran
Pada dasarnya, terdapat beberapa jenis putusan pengadilan, dalam artikel ini akan meninjau putusan pengadilan apabila dilihat dari segi kehadiran para pihak sebagai berikut:
- Putusan Gugatan Gugur
Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.
- Putusan Verstek
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
.
- Putusan Contradictoir
Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan contradictoir.
- Pada saat putusan diucapkan para pihak hadir
- Pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
Akan tetapi sesungguhnya putusan Verstek memiliki beberapa penjelasan lebih lanjut pula yang akan kami ulas pada artikel berikutnya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants