Putusan Pengadilan dari Segi Kehadiran
Media Sosial

Putusan Pengadilan dari Segi Kehadiran

Pada dasarnya, terdapat beberapa jenis putusan pengadilan, dalam artikel ini akan meninjau putusan pengadilan apabila dilihat dari segi kehadiran para pihak sebagai berikut:

  1. Putusan Gugatan Gugur

Putusan ini dijatuhkan jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri padahal telah dipanggil dengan patut. Hakim dapat menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara.

 

  1. Putusan Verstek

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

.

 

  1. Putusan Contradictoir

Putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak pada saat putusan diucapkan. Terdapat dua jenis putusan contradictoir.

-      Pada saat putusan diucapkan para pihak hadir

-      Pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir

 

Akan tetapi sesungguhnya putusan Verstek memiliki beberapa penjelasan lebih lanjut pula yang akan kami ulas pada artikel berikutnya.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants