Putusan Verstek
Seperti yang telah dijelaskan sedikit pada artikel sebelumnya, Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, bagaimana apabila tergugatnya melebihi satu orang?
Sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 127 HIR sebagai berikut
“Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (verzet).”
Menurut Yahya Harahap, terdapat 4 kondisi apabila tergugat lebih dari satu orang:
- Pada sidang pertama semua tegugat tidak hadir, maka langsung dapat diterapkan acara verstek;
- Apabila hakim mengundurkan persidangan karena semua tergugat tidak hadir pada sidang pertama, kemudian pada sidang berikutnya semua tergugat tetap tidak hadir, dapat diterapkan acara verstek;
- Salah seorang tergugat tidak hadir, sidang wajib diundurkan;
- Salah seorang atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama tidak hadir pada hari sidang berikut, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir.
Berdasarkan pada Pasal 127 HIR pula dijabarkan bahwa apabila terdapat lebih dari 1 tergugat, akan tetapi hanya ada yang tidak hadir, maka pemeriksaan perkara tersebut harus diundurkan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants