Putusnya Perkawinan
Media Sosial

Putusnya Perkawinan

Kerap terjadi perbedaan pendapat antara pasangan yang telah menikah sehingga pada akhirnya harus menerima kenyataan untuk tidak lagi menjalankan hubungan sebagai suami istri dan berakhir pada perceraian. Hal tersebut pula merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan oleh undang-undang, seperti yang telah diatur dalam Bab VIII sehingga perkawinan dapat putus oleh karena (1) kematian, (2) perceraian, dan (3) putusan pengadilan. Adapun putusan peradilan itu hanya dapat didasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Pada pasal 19 menerangkan bahwa alasan untuk mengajukan gugatan perceraian antara lain, sebagai berikut:

  1.  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga

Dengan alasan-alasan demikian pula, laki-laki dan perempuan yang telah mengikatkan diri dalam ikatan perkawinan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat diakhiri.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants