Rangka Hukum Endorsement di Indonesia
Media Sosial

Rangka Hukum Endorsement di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan Endorsement?

Endorsement atau biasa disebut pendek dengan nama ‘endorse’, sedang menjadi tren diantara selebgram atau influencer dalam berbagai media sosial. Namun, adakah ketentuan hukum yang mengatur mengenai endorsement? Adakah risiko-risiko bagi para selebgram atau influencer akan menghadapi permasalahan hukum?  Lalu, apakah endorsement dikenai pajak? 

Pertama-tama, tentu saja endorsement didasari oleh sebuah kesepakatan (biasanya berbentuk perjanjian kerjasama) antara selebram atau influencer yang dimaksud dengan endorser atau penjual. Kesepakatan ini harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (“KUHPer”), dan berlaku sah dan mengikat kepada para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer.

 

Hal khusus yang perlu diperhatikan para selebgram atau influencer adalah kesesuaian atau orisinalitas dari barang yang di-endorse. Misalnya, seorang selebgram di-endorse untuk mempromosikan kosmetik, maka selebgram tersebut harus teliti untuk memeriksa apakah kosmetik tersebut memiliki Izin Edar sebagaimana di atur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, apabila ternyata pihak yang di-endorse tetap mempromosikan kosmetik tersebut walaupun kosmetik tersebut belum memiliki Izin Edar, pihak yang di-endorse tersebut berisiko untuk turut digugat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.Risiko ini juga berlaku terhadap barang-barang atau jasa lainnya yang hendak dipromosikan oleh seorang selebrgram atau influencer, pada intinya barang yang dipromosikan harus legal atau sah menurut hukum Indonesia pada bidang yang terkait.

Mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads

Dalam hal ini, karena selebgram atau influencer terkait menerima penghasilan dari jasa endorsement tersebut, maka ia dapat dikenakan pajak PPh 21 apabila ia bertindak atas nama diri sendiri atau tidak berada di bawah naungan sebuah agensi dan sebagainya. Sebaliknya ia akan dikenakan PPh 23 apabila jasa endorsement tersebut dibayarkan kepada agensinya terlebih dahulu, lalu kemudian diteruskan kepada selebgram atau influencer tersebut.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants