Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan diperjelas dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 telah membuka peluang bagi para pemberi kerja untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di pemberi kerja lain.
Dalam ketentuan pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 diatur bahwa Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama. Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 sebagai berikut:
- Direktur atau komisaris yang bukan pemegang saham; atau
- Sektor tertentu meliputi sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Adapun agar dapat mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai berikut, pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA semula untuk mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan melakukan pembayaran DKP-TKA. Mengenai informasi lebih lanjut terkait rangkap jabatan dapat segera menghubungi kantor kami.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants