Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Media Sosial

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Dokumen RKL merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif yang meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana dan/atau kegiatan.

Fungsi:

  1. Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
  2. Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
  3. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
  4. Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  5. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
  7. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
  8. Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
  9. Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
  10. Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
  11. Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
  12. Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
  13. Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
  14. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants