Rencana Perdamaian dalam Proses Kepailitan
Dalam suatu proses kepailitan, Debitor dapat mengupayakan perdamaian dengan Kreditor bahkan pada saat Debitor dinyatakan Pailit. Berdasarkan Pasal 144 Undang- Undang No 37 Tahun 2004 tetang Kepailitan dan Peundaan Kewajiban Pembayaran Piutang (UU Kepailitan), Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
Isi dari rencana perdamaian tersebut akan memuat mengenai penawaran dan komitmen dari Debitor Pailit mengenai pembayaran utang kepada Kreditor untuk mau menerima perdamaian, diantaranya berisikan perhitungan jumlah utang yang diakui debutur berikut jumlah utang yang akan dibayarkan Debitor, penjelasan mengenai sumber dana maupun cara Debitor melakukan pembayaran utang, dan hal-hal lain yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan para Kreditor untuk menerima rencana perdamian yang dilakukan Debitor.
Pengajuan Perdamaian dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang.Rencana perdamaian disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Salinan atas rencana perdamaian juga wajib dikirimkan kepada masing-masing anggota panitia Kreditor sementara. Kurator dan panitia Kreditor sementara masing-masing wajib memberikan pendapat tertulis tentang rencana perdamaian dalam rapat (Pasal 146 UU Kepailitan). Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian ditentukan dalam rapat rapat berikutnya yang tanggalnya ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 hari kemudian. Setelah memerima rencana perdamaian, Kreditor dapat mengajukan pendapatnya atas rencana perdamaian yang ditawarkan Debitor, baik dinyatakan secara tertulis dan juga disampaikan secara lisan dalam rapat pembahasan dan perundingan rencana perdamaian. Berdasarkan Pasal 150 UU Kepailitan, Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian tersebut selama berlangsungnya perundingan.
Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants