Renvoi Prosedur Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Yang Tidak Diakui
Renvoi Prosedur adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor yang piutangnya dibantah pada saat rapat pencocokan piutang. Renvoi Prosedur disampaikan kepada saat rapat pencocokan piutang oleh kreditor yang tidak menerima piutang yang diakui oleh Kurator. Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
Sidang Renvoi Prosedur diselenggarakan di Pengadilan Niaga dan perkara tersebut diperiksa secara sederhana. Ketentuan Pasal 127 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan prosedur dan tata cara dalam melakukan renvoi terhadap perbedaan atau selisih dari jumlah hutang debitor pailit yang telah diumumkan oleh kurator dan dibantah oleh kreditor. Pasal 127 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyatakan:
-
Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
-
Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
-
Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana.
-
Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan.
-
Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants