Rumah Susun
Meningkatnya kebutuhan tempat tinggal masyarakat, terutama di ibu kota secara langsung berpengaruh terhadap semakin sedikitnya ketersediaan lahan untuk membangun tempat tinggal. Para pengembang terpaksa mengakalinya dengan pembangunan rumah susun untuk memenuhi permintaan masyarakat tersebut. Lalu bagaimana pengaturan terkait rumah susun ditinjau dari segi yuridis?
Rumah Susun, didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU 20/2011”) pada Pasal 1 sebagai “bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”. Dilihat dari definisi tersebut, secara harfiah dapat dilihat perbedaan yang mencolok antara rumah biasa dengan rumah susun terletak pada susunannya, di mana rumah susun disusun secara vertikal untuk mengatasi ketersediaan lahan yang terbatas tersebut.
Pada UU 20/2011 tersebut, Rumah Susun terbagi menjadi beberapa jenis antara lain adalah:
- Rumah Susun Umum
- Rumah Susun Khusus
- Rumah Susun Negara
- Rumah Susun Komersial
Dalam artikel berikutnya, kami akan mengulas lebih lanjut terkait Rumah Susun Komersial. Tetap kunjungi situs kami untuk mengetahui lebih lanjut terkait Rumah Susun Komersial.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants