Rumah Susun Komersial
Media Sosial

Rumah Susun Komersial

Seperti yang telah diulas pada artikel sebelumnya, Rumah Susun dalam UU 20/2011 terbagi menjadi 4, dalam artikel ini kita akan membahas secara lebih mendalam Rumah Susun Komersial. Bagaimana mendefinisikan Rumah Susun Komersial? Rumah Susun Komersial dalam UU 20/2011 didefinisikan sebagai Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan. Kedengaran familier bukan? Rumah Susun Komersial tidak lain dari yang kerap kita ketahui, yaitu gedung-gedung tinggi bertingkat yang dikembangkan oleh pengembang-pengembang untuk kemudian didapatkan keuntungannya dari proses jual beli ataupun disewakan.  

Di luar negeri, terdapat istilah strata title, yakni sistem kepemilikan terpisah dalam Rumah Susun. Jadi, untuk setiap Satuan Rumah Susun (didefinisikan sebagai sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum dalam UU 20/2011) dapat dimiliki oleh pemilik yang berbeda-beda. Istilah tersebut sebetulnya tidak dikenali di hukum Indonesia. Akan tetapi, dalam hukum Indonesia juga mengenal kepemilikan atas Satuan Rumah Susun. Kepemilikan tersebut dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Pembahasan lebih lanjut atas kepemilikan terpisah atas Satuan Rumah Susun akan diulas lebih lanjut pada artikel berikutnya. Tetap kunjungi situs kami untuk mengetahui lebih lanjut terkait kepemilikan Satuan Rumah Susun.

 

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants