Satuan Rumah Susun
Media Sosial

Satuan Rumah Susun

Pada artikel sebelumnya, telah terdapat pembahasan terkait bagaimana Rumah Susun dapat dimiliki oleh lebih dari satu subjek hukum. Rumah Susun, terutama untuk tempat hunian di dalam UU 20/2011 terbagi menjadi beberapa bagian, yakni:

  1. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  2. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
  3. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  4. Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Satuan Rumah Susun tersebut pula dapat dimiliki oleh perorangan dan hak kepemilikan tersebut merupakan hak yang terpisah dari hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Atas hak kepemilikan itu pula, dapat ditentukan dari Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dengan dimilikinya Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, maka pemilik sertifikat tersebut telah resmi menjadi pemilik atas Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas tanah bersama milik pengelola gedung tersebut (dalam hal rumah susun komersial) dan secara langsung memiliki kewajiban atas biaya-biaya pengelolaan serta pajak bumi dan bangunan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants