Seminar Tentang
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UU PT”) maka secara otomatis telah membawa beberapa perubahan yang mendasar bagi perseroan dalam upaya menjaga stabilitas perseroannya.
Dari kiri: Luthfy Zain Fuady, Retno S. Darussalam (Partner dari firma hukum Suria Nataadmadja & Associates), Gunawan Widjaya, Partomuan Pohan, P.Heru Tumbelaka (Partner dari firma hukum Suria Nataadmadja & Associates).
SURIA NATAADMADJA & ASSOCIATES sebagai firma hukum dan menyediakan jasa konsulatasi diberbagai bidang hukum dan salah satunya adalah hukum perseroan menyadari benar bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap isi dan ketentuan dalam UU PT yang baru ini sangatlah diperlukan. Oleh karenanya, pada tanggal 28 November 2007 bertempat di Legian Room, Hotel Grand Melia, Jakarta, Suria Nataadmadja & Associates mengadakan seminar sehari dengan tema : “Akuisisi dari sudut pandang Hukum Perusahaan dan Hukum Pasar Modal Indonesia”. Sesuai dengan tema tersebut diatas, maka seminar ini di fokuskan pada akuisisi dari persektif Hukum Perseroan dan Hukum Pasar Modal. Seminar ini menghadirkan para pembicara yang merupakan pakar dibidang hukum. Para pembicara yang hadir diantaranya, Gunawan Widjaya, akademisi yang memiliki segudang pengalaman dalam bidang hukum perusahaan, telah menerbitkan berbagai buku hukum, membuka seminar dengan memberikan pengertian akuisisi dan macam-macam akuisisi, kemudian secara singkat menjelaskan akuisisi dari segi perbankan, pasar modal, dan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari kiri: Suria Nataadmadja, Yunus Husein, Retno S. Darussalam, P. Heru Tumbelaka dan Hikmahanto Juwana.
Luthfy Zain Fuady, Wakil Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum BAPEPAM-LK, sebagai pembicara kedua memberikan penjelasan aspek hukum akuisisi berdasarkan hukum pasar modal dengan mengemukakan beberapa materi diantaranya proses, tatacara dan persyaratan akuisisi dalam perusahaan terbuka, dan Penyelundupan Hukum Di Balik Transaksi Akuisisi (kaitannya dengan SPV). Sesi pertama ditutup dengan penjelasan mengenai penafsiran pasal-pasal yang mengatur mengenai akuisisi dalam UU PT oleh Partomuan Pohan, notaris ternama di Jakarta dan anggota penyusun rancangan UU PT. Sementara sesi kedua seminar diawali oleh Yunus Husein, Kepala PPATK, yang membuka sesi dengan presentasi mengenai praktik akuisisi berdasarkan hukum perbankan dan praktik pencucian uang melalui akuisisi suatu perseroan. Dilanjutkan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menutup seminar kali ini dengan memberikan pandangannya mengenai akuisisi dari perspektif hukum kontrak diantara para pihak. Seminar ini berhasil memberikan pemahaman dan penjelasan menyeluruh mengenai akuisisi yang diatur dalam UU PT baru ini kepada para peserta yang hadir. Sebagai partisipasi dalam men-sosialisasikan UU PT yang baru ini, Suria Nataadmadja & Associates membagikan buku UU PT dalam versi bahasa Inggris kepada para peserta yang hadir.