Serikat Pekerja
Media Sosial

Serikat Pekerja

Pengertian dari Serikat Pekerja atau bisa disebut juga dengan Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Serikat Pekerja dalam hubungan industrial memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya (Pasal 102 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 25 – 29 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”) mengatur mengenai hak dan kewajiban Serikat Pekerja, yaitu sebagai berikut:

Hak Serikat Pekerja:

  1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  2. Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  3. Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
  4. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
  5. Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
  6. Dapat berafiliasi dan atau bekerja sama dengan Serikat Pekerja internasional atau organisasi internasional lainnya.

Kewajiban Serikat Pekerja:

  1. Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; dan
  3. Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai AD/ART.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants