Sertipikat Tanah Elektronik
Tepat pada tanggal 12 Januari 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik (“Permen ATR 1/2021”). Permen ATR 1/2021 ini membawa perubahan besar ke dalam sektor pertanahan di Indonesia yang dahulu masih sangat konvensional menjadi serba elektronik.
Setelah diterbitkannya Permen ATR 1/2021 ini, maka kegiatan pendaftaran tanah sekarang dilaksanakan melalui sistem elektronik, baik untuk pendaftaran tanah untuk pertama kali maupun untuk pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik nantinya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik ini nantinya akan berbentuk Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau dokumen yang dialihmediakan menjadi dokumen elektronik. Dokumen elektronik ini dan/atau hasil cetaknya akan menjadi alat bukti hukum yang sah dalam hal diperlukan untuk kebutuhan acara di pengadilan.
Lalu, selain sudah berbentuk elektronik, apa yang membedakan sertipikat elektronik (“Sertipikat-el”) dengan sertipikat tanah dahulu? Sertipikat-El menggunakan hash-code dan QR Code serta hanya menggunakan satu jenis penomoran yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Dengan adanya Sertipikat-El, masyarakat tidak perlu khawatir sertipikat tanahnya hilang karena sertipikat tanah tersimpan secara eletronik dan dapat diakses, diunduh dan dicetak secara mandiri.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants