Sita Harta Bersama
Media Sosial

Sita Harta Bersama

Terdapat bentuk khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami-istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama. Tujuan utamanya adalah membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak terjadi perpindahan kepemilikan kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Karakteristik penerapan yang melekat pada sita harta bersama meliputi seluruh harta bersama yang dikuasai oleh para pihak, bukan hanya yang ada di tangan tergugat saja tetapi juga yang ada pada penggugat atau pihak ketiga.

 

Sita marital bagi perceraian suami-istri yang beragama Islam/muslim diatur Pasal 78 huruf c UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) Jo. Pasal 95 dan  Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

 

Selama proses perceraian itu masih berlangsung, gugatan sita marital dapat diajukan. Dalam perkawinan, terdapat 3 macam harta, yaitu harta bersama, harta bawaan, dan harta perolehan. Harta bersama adalah harta benda yang didapatkan selama perkawinan tersebut berlangsung. Namun, adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

Permohonan sita marital dapat dilakukan pada saat:

  1. Adanya gugatan perceraian

Tata cara permohonan sita marital dapat diajukan dalam surat gugatan dan dapat juga terpisah dari pokok perkara. Menurut  UU Peradilan Agama, permohonan sita marital baru bisa diajukan apabila ada gugatan cerai.

Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama, selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan pengugat, pengadilan dapat: menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

  1. Tanpa adanya gugatan perceraian

Selain dapat diajukan pada saat adanya gugatan perceraian,sita marital juga dapat dilakukan tanpa adanya gugatan perceraian.

Pasal 95 KHI, Dalam KHI tersebut dijelaskan bahwa permohonan sita marital dapat diajukan oleh suami isteri tanpa adanya gugatan cerai. Gunanya untuk melindungi harta bersama dari perbuatan salah satu pihak yang merugikan, seperti mabuk, judi, boros, dan sebagainya.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants