Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)
Media Sosial

Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)

Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)

Perkataan conservatoir beslag adalah berasal dari perkataan conserveren yang berarti menyimpan. Makna conversatoir beslag ialah untuk menyimpan hak-hak seorang untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat.

 

Syarat-syarat utama sita jaminan adalah :

  1. Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan akan menggelapkan atau menghilangkan barang-barangnya.
  2. Barang yang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
  3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
  4. Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak.

 

Ketentuan sita jaminan terdapat pada pasal 227 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)

 

Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa: Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.

 

Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan penggugat dalam bentuk permohonan kepada Pengadilan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusanperdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual, sebab dikhawatirkan ada kemungkinan bahwa pihak lawan atau tergugat selama sidang berjalan mengalihkan harta kekayaannya kepada orang lain sehingga apabila kemudian gugatan penggugat dikabulkan oleh pengadilan, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan sebab tergugat tidak mempunyai harta kekayaan lagi.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants