Somasi Atau Surat Peringatan Sebagai Langkah Hukum…
Media Sosial

Somasi Atau Surat Peringatan Sebagai Langkah Hukum Setelah Debitur Wanprestasi

Dapat dipahami bahwa wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak tidak dapat atau lalai melaksanakan perjanjian kepada pihak lainnya yang telah disepakati antara para pihak, atau dapat juga dipahami sebagai keadaan ketika debitur gagal bayar kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan. Dalam keadaan kreditur memiliki debitur yang wanprestasi, maka langkah hukum yang perlu ditempuh sebelum kreditur mengajukan gugatan secara perdata adalah dengan mengirimkan Somasi atau Surat Peringatan kepada debitur wanprestasi tersebut.

Pengaturan wanprestasi tertuang dalam Pasal 1238 KUH Perdata Indonesia, yang menyebutkan “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Setelah debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan atau wanprestasi, maka kreditur atau pihak yang dirugikan dapat melakukan teguran secara tertulis melalui surat peringatan atau somasi. Dalam surat somasi atau surat peringatan tersebut, kreditur dapat menyampaikan dan menuntut kepada debitur beberapa hal di antaranya: pemenuhan perikatan dan ganti rugi, menuntut ganti rugi; pembatalan persetujuan timbal balik; dan pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Pada umumnya kreditur atau pihak yang dirugikan karena tidak dipenuhi hak-haknya berdasarkan kesepakatan, mengirimkan 3 (tiga) kali surat peringatan kepada debitur. Dengan adanya pengiriman somasi atau surat peringatan tersebut diharapkan debitur dapat memberikan tanggapan dan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana tuntutan kreditur dalam surat somasi atau surat peringatan tersebut. Apabila setelah diperingati beberapa kali melalui surat somasi atau surat peringatan namun debitur tetap tidak mengindahkan surat somasi tersebut, maka kreditur dapat mengajukan gugatan perdata untuk menyatakan debitur wanprestasi sekaligus meminta haknya beserta dengan ganti rugi melalui Pengadilan. Selanjutnya surat peringatan tersebut juga dapat digunakan dalam persidangan sebagai bukti surat untuk membuktikan pemenuhan unsur wanprestasi dari debitur.

Demikian uraian singkat mengenai Somasi atau Surat Peringatan sebagai langkah hukum setelah Debitur Wanprestasi. Peringatan. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Somasi atau Surat Peringatan tersebut, Anda dapat menghubungi kantor hukum kami, Suria Nataadmadja & Associates Law Firm.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants