Status Badan Hukum Yayasan
Media Sosial

Status Badan Hukum Yayasan

Yayasan sebagai badan hukum diatur pula tata cara pendiriannya, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan akan diuraikan dalam kalimat yang lebih mudah dipahami pada artikel ini dalam beberapa tahapan.

Tahapan awal, merupakan tahapan pendirian, di mana yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal dan dibuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia, dapat pula yayasan didirikan dengan surat wasiat. Akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam tahapan ini memuat Anggaran Dasar yayasan dan keterangan lain yang menyangkut keterangan terkait para pemangku jabatan di organ yayasan.

Tahapan berikutnya yakni seperti halnya badan hukum lain, akta pendirian yayasan juga harus mendapatkan pengesahan dari menteri yang diberi kewenangan oleh pemerintah, dengan cara mengajukan permohonan tersebut secara tertulis oleh pendirinya atau menguasakan kepada notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Dengan itu pula sebuah yayasan dapat memperoleh status badan hukumnya. Apabila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum, makan akibat dari perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants