Status Kewarganegaraan Ganda berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU No. 12/2006”).
Berdasarkan UU No. 12/2006, Negara Republik Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Ketentuan pengecualian kewarganegaraan ganda (bipatride) yang diatur dalam UU No. 12/2006 hanya diberikan kepada:
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Perlu diperhatikan bahwa, setelah setelah anak-anak sebagaimana dinyatakan sebagai pengecualian berdasarkan UU. No. 12/2006 berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan kepada Pejabat yang menduduku jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untung menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Suria Nataadmadja & Associates
Advocates & Legal Consultants