Stungun Legality
Dengan meningkatnya kriminalitas, Stungun atau senjata kejut listrik merupakan senjata yang lumrah dimikili oleh masyarakat umum. Senjata kejut listrik memiliki kemampuan untuk melumpuhkan lawan dengan 1 kejutan berkekuatan voltase tinggi. Lalu bagaimana legalitas terhadap kepemilikan stungun di Indonesia? Pada hukum Indonesia, belum ada pengaturan terkait penggunaan senjata kejut listrik. Terkait senjata sendiri, peraturan yang paling berkaitan terhadap senjata kejut listrik, barangkali merupakan UU nomor 8 Tahun 1948. Undang-undang tersebut merupakan satu-satunya Undang-undang yang mengatur mengenai penggunaan senjata api di Indonesia. Dalam peraturan tersebut, didefinisikan senjata api sebagai berikut ini:
- Senjata Api dan bagian-bagiannya;
- Alat penyembur api dan bagian-bagiannya;
- Mesiu dan bagian-bagiannya seperti “patroonhulsen”, “slaghoedjes”, dan lain-lain;
- Bahan peledak, termasuk juga benda-benda yang mengandung peledak seperti geranat tangan, bom, dan lain-lain.
Senjatan kejut listrik, apabila dilihat dari definisi senjata api tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai senjata api, sehingga tidak ada larangan untuk penggunaan senjata kejut listrik tersebut, akan tetapi penggunaan senjata kejut listrik disarankan agar tidak digunakan sebagai senjata melainkan sebagai pelindungan diri.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants