Subjek Gadai
Media Sosial

Subjek Gadai

Sebagaimana halnya dengan perjanjian-perjanjian jaminan pada umumnya, terdapat dua perjanjian yang terkandung di dalamnya, pertama adalah perjanjian hutang-piutang uang sebagai perjanjian pokok dan juga perjanjian jaminan yang sifatnya accessoir.

 

Subyek dari masing-masing perjanjian tersebut tentunya berbeda, dalam perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang) subyeknya adalah kreditor dan debitor, kreditor adalah pihak yang memberi hutang sedangkan debitor adalah pihak yang berhutang, sementara dalam perjanjian jaminan subyeknya adalah pemberi jaminan dan penerima jaminan, pemberi jaminan adalah pihak yang menyediakan jaminan dan penerima jaminan adalah pihak yang menerima jaminan tersebut

 

Dalam hal gadai, pemberi gadai biasanya adalah debitor sendiri, namun juga dapat dilakukan oleh orang lain atas nama debitor yang menggadaikan barang miliknya untuk menjamin utang yang dibuat oleh debitor, hal yang sama juga berlaku kepada pihak pemegang gadai yang dapat dilakukan oleh orang lain yang disetujui bersama oleh pihak kreditor (Pasal 1152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants