Surat Pengakuan Pengalihan Hak
Media Sosial

Surat Pengakuan Pengalihan Hak

Surat Pengakuan Pengalihan Hak merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pemilik hak dengan menyatakan untuk mengalihkan hak atas tanah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan ditandatangani oleh kecamatan setempat. Apakah Surat Pengakuan Pengalihan Hak merupakan tanda bukti resmi kepemilikan tanah? Sesuai dengan Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

Dengan penjelasan di atas pula, dapat kita simpulkan bahwa Surat Pengakuan Pengalihan Hak belum dapat dikatakan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. Namun, Surat Pengakuan Pengalihan Hak tersebut hanya sebagai tanda bukti bahwa pemilik hak atas tanah telah melepaskan/mengalihkan hak atas tanah tersebut kembali untuk dikuasai oleh negara.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants