Surat Peringatan Sebagai Alat Bukti Surat Pada Proses…
Media Sosial

Surat Peringatan Sebagai Alat Bukti Surat Pada Proses Pembuktian Sederhana Perkara Pailit

Kepailitan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam kasus-kasus pailit, hakim selalu menggunakan pemenuhan syarat pailit sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan untuk memutuskan apakah seorang debitur baik itu orang perorangan maupun badan hukum berada dalam kondisi pailit.

Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan menentukan sebagai berikut:

“Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Dalam Proses Kepailitan sendiri dipersyaratkan pembuktian secara sederhana dimana harus dapat dibuktikan fakta mengenai adanya dua atau lebih kreditor serta ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur. Syarat pembuktian sederhana ini pada prinsipnya, menuntut agar dapat dikabulkannya suatu permohonan pailit maka Pemohon harus dapat memberikan alat-alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa debitur selaku pihak Termohon telah memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Kepailitan, yakni syarat adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih serta syarat adanya dua kreditur atau lebih.

Untuk membuktikan unsur bahwa betul debitur memiliki utang yang dapat ditagih, salah satunya dapat ditunjukkan dengan cara kreditor membuktikan pernah memberikan teguran kepada debitur untuk membayar kewajibannya atau utangnya dengan memberikan suatu jangka waktu tertentu, tetapi debitur tidak juga membayarkan kewajibannya tersebut. Teguran tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis melalui Surat Peringatan atau Somasi. Maka dari itu Surat Peringatan atau Somasi tersebut dapat dijadikan bukti dalam pembuktian sederhana proses kepailitan tersebut. Jika pembuktian keberadaan utang tersebut cukup rumit dan sulit atau masih menimbulkan sengketa, maka tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana di dalam proses perkara pailit.

Demikian uraian singkat mengenai Somasi atau Surat Peringatan sebagai pendukung bukti Debitur yang wanprestsi. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Somasi atau Surat Peringatan tersebut, Anda dapat menghubungi kantor hukum kami, Suria Nataadmadja & Associates Law Firm.

Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata menyatakan:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

 

Pengiriman somasi tersebut juga berfungsi sebagai pemenuhan bukti bahwa kreditur telah memperingatkan bahwa debitur telah lalai dan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan untuk memenuhi kewajibannya, dapat membuktikan bahwa Debitur telah memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dengan tidak dipenuhinya tuntutan atau tidak diindahkannya tuntutan surat somasi yang ditujukan kepada debitur atau pihak yang melakukan wanprestasi, dapat menunjukkan bahwa debitur dalam keadaan dimana ia tidak dapat membayar kewajiban atau utangnya. Maka kreditur atau pihak yang tidak dipenuhi haknya dapat mengajukan langkah hukum selanjutnya, salah satunya dengan mengajukan permohonan kepailitan melalui pengadilan niaga yang berwenang dan menggunakan somasi atau surat peringatan tersebut sebagai bukti di Pengadilan.

 

Demikian uraian singkat mengenai Surat Peringatan Sebagai Alat Bukti Surat Pada Proses Pembuktian Sederhana Perkara Pailit. Apabila Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Somasi atau Surat Peringatan tersebut, Anda dapat menghubungi kantor hukum kami, Suria Nataadmadja & Associates Law Firm.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants