Syarat Gugatan Rekonvensi
Pasal 132 huruf (a) Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”) mendefinisikan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Gugatan rekonvensi tersebut diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Pasal 224 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”) juga memberikan definisi atas gugatan rekonvensi.
Gugatan rekonvensi dapat diajukan secara lisan, tetapi lebih baik apabila diajukan dalam bentuk tertulis. Apapun bentuk pengajuannya baik secara lisan maupun tertulis, yang perlu diperhatikan adalah gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil gugatan yaitu:
-
menyebut dengan tegas subjek yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi;
-
merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fijteljkegrond) yang melandasi gugatan; dan
-
menyebut dengan rinci petitum gugatan.
Pasal 132 huruf (b) angka (1) HIR mengatur bahwa waktu pengajuan gugatan rekonvensi wajib dilakukan bersama-sama dengan pengajuan jawaban. Apabila gugatan rekonvensi tidak diajukan bersama-sama dengan jawaban, maka akan mengakibatkan gugatan rekonvensi tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants