Syarat Melakukan Pembagian Dividen Interim
Media Sosial

Syarat Melakukan Pembagian Dividen Interim

Berdasarkan penjelasan Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) di atas, apabila Perseroan tidak mengatur ketentuan dividen interim dalam Anggaran Dasar, Direksi tidak dapat mengeluarkan keputusan atau penetapan pembagian dividen interim. Sehingga apabila Anggaran Dasar tidak mengatur, maka Direksi tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan pembagian dividen sementara. Apabila Direksi masih tetap melakukan hal tersebut, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai “ultra vires”.

Meskipun Anggaran Dasar Perseroan mengatur pembagian dividen interim, namun Pasal 72 ayat (2) menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhii dan ditaati, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembagian dividen interim tidak mengakibatkan jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi leboh kecil daripada jumlah modal yang ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
  2. Pembagian dividen interim, tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan;
  3. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan:
  1. Keputusan Direksi;
  2. Setelah mendapat persetujuan dari Komisaris.

Selain hal di atas, Pasal 72 ayat (5) UU PT juga mengatur kewajiban untuk mengembalikan dividen interim yang diterima pemegang saham sesuai dengan ketentuan:

  1. Apabila Perseroan menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan pemegang saham kepada Perseroan; dan
  2. Direksi dan Komisaris bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian yang ditimbulkan dari pembagian dividen interim.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants