Tag Along Rights Sebagai Proteksi Pemegang Saham Minoritas
Media Sosial

Tag Along Rights Sebagai Proteksi Pemegang Saham Minoritas

“Tag Along Rights” dapat diartikan sebagai Hak untuk ikut serta. Hak  tersebut biasanya diatur dalam Perjanjian Pemegang Saham untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas apabila suatu saat pemegang saham mayoritas bermaksud untuk menjual seluruh sahamnya kepada pihak ketiga. Dalam keadaan tersebut, pemegang saham minoritas berisiko terpaksa menjual sahamnya dengan harga yang jauh lebih rendah dari pemegang saham mayoritas. Untuk menghindari hal tersebut, maka sebelumnya disepakati oleh para pemegang saham bahwa pemilik saham minoritas akan diberikan hak untuk turut serta dalam transaksi penjualan saham pemegang saham mayoritas  apabila pemegang saham mayoritas ingin menjual sahamnya kepada pihak ketiga.

 

Jadi, dalam hal pemegang saham minoritas menggunakan haknya untuk ikut serta dalam penjualan saham yang dilakukan pemegang saham mayoritas, pemegang saham mayoritas wajib menyertakan pemegang saham minoritas agar saham milik pemegang saham minoritas juga ikut terjual kepada calon pembeli yang sama, dengan syarat dan ketentuan yang sama. Jadi pada dasarnya, dapat dipahami bahwa apabila saham milik pemegang saham minoritas tersebut tidak terjual dan mendapatkan harga yang wajar, mak pemegang saham mayoritas juga tidak dapat mengalihkan sahamnya. Dengan begitu “Tag Along Rights” ini akan menjamin kepentingan pemegang saham minoritas dalam turut serta menjual saham mereka dengan harga yang setara dan dinilai sebagai solusi yang cukup adil bagi kedua belah pihak.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants