Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris Atas Kepailitan Perseroan
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU
PT”). Tugas Pokok Dewan Komisaris adalah:
- Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;
- Memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan.
Pasal 115 UU PT mengatur sejauh mana tanggung jawab anggota Dewan Komisaris atas kepailitan Perseroan. Faktor yang menyebabkan ikut bertanggung jawabnya anggota Dewan Komisaris atas kepailitan Perseroan adalah sebagai berikut:
- Kepailitian terjadi karena kesalahan/kelalaian pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris
Faktor yang paling mempengaruhi ikut atau tidak bertanggung jawabnya anggota dewan komisaris adalah kesalahan/kelalaian Dewan Komisaris dalam menjalankan kewajibannya yaitu pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi yang mengakibatkan kerugian pada Perseroan;
- Harta kekayaan perseroan tidak mencukupi membayar seluruh kewajiban
Harta pailit Perseroan masih belum cukup dalam memenuhi seluruh kewajiban Perseroan kepada para kreditor, sehingga mengakibatkan anggota Dewan Komisaris untuk ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban yang belum terlunasi dari harta kekayaan Perseroan.
Namun, Pasal 115 ayat (3) menjelaskan mengenai kemungkinan anggota Dewan Komisaris terbebas dari keikutsertaan bertanggung jawab pribadi dan solider terhadap kepailitan yang dialami Perseroan, hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Kepailitan Perseroan tidak diakibatkan oleh kesalahan/kelalaian Dewan Komisaris;
- Telah melakukan kewajiban yaitu pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan;
- Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk menghindari terjadinya kepailitan.
Syarat pembebasan tanggung jawab pribadi ini bersifat kumulatif, sehingga untuk dapat bebas dari tanggung jawabm anggota Dewan Komisaris harus dapat membuktikan bahwa mereka telah memenuhi hal-hal yang disebutkan pada poin 1 sampai dengan poin 4 di atas.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants