TATA CARA PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS DI PENGADILAN NEGERI BAGI WARGA NEGARA INDONESIA SELAIN PENGANUT AGAMA ISLAM
Senin, 08 Mar 21
Permohonan penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri biasanya diajukan oleh Warga Negara Indonesia selain penganut agama Islam, seperti agama Kristen, Katolik, Budha, ataupun Hindu. Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, seluruh Ahli Waris wajib terlibat langsung dalam permohonan tersebut.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mengajukan permohonan penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri :
- Persyaratan Pemohon :
- Pemohon sebagai Ahli Waris wajib sudah dewasa secara hukum;
- Apabila terdapat Ahli Waris yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan;
- Semua Ahli Waris wajib hadir dalam persidangan (apabila salah satu dari Ahli Waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada Ahli Waris lain yang dapat hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan).
- Bukti Surat :
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga semua Ahli Waris;
- Fotokopi Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada atau tidak tercatat, maka harus diajukan terlebih dahulu keterangan nikah di Pengadilan);
- Fotokopi bukti kelahiran (Akta Kelahiran);
- Surat Kematian Pewaris dan Ahli Waris lain yang sudah meninggal (apabila ada);
- Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa tempat tinggal Pemohon;
- Surat Kepemilikan Harta Pewaris (seperti Sertifikat / Akta Jual Beli / Buku Tabungan, dan lain-lain);
- Semua bukti surat yang asli diperlihatkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan, dan semua fotokopinya diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
- Bukti Saksi :
-
- Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam persidangan.
-
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants