Tata Cara Permohonan Pengesahan Anak di Luar Perkawinan
Tata cara permohonan pengesahan anak di luar perkawinan dilaksanakan di Pengadilan. Bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan pengadilan diajukan ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan. Adapun yang termasuk perkara di bidang perkawinan salah satunya adalah penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
Sedangkan bagi yang beragama non Islam, permohonan penetapan pengadilan tentang pengesahan anak luar kawin diajukan ke Pengadilan Negeri.
Syarat-syarat permohonan pengesahan anak luar kawin di Pengadilan adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan yang ditandatangani di atas meterai oleh Pemohon (Suami & Istri);
- Fotokopi KTP Pemohon (Suami & Istri);
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak;
- Fotokopi Akta Perkawinan para Pemohon;
- Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah tentang pengesahan anak di luar perkawinan;
- Fotokopi Surat Pernyataan Pengakuan Anak oleh Orang Tua Laki-laki/Bapak (ditandatangani di atas meterai).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants