Trustee of the Foundation
Media Sosial

Trustee of the Foundation

Seperti telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, sebagia badan hukum, yayasan memiliki organ, yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina yayasan memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus dan pengawas yayasan oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Kewenangan tersebut meliputi:

  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
  3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan;
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Pembina yayasan hanya dapat merupakan orang peseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapaun anggota pembina dilarang keras untuk memiliki rangkap jabatan sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas yayasan terkait.

            Pembina memiliki pula kewajiban untuk melakukan rapat pembina sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun untuk mengevaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants