Tujuan Kepailitan
Arti pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Dari pengertian kepailitan di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa:
- Kepailitan dimaksudkan untuk mencegah penyitaan dan eksekusi yang dimintakan oleh kreditur secara perorangan.
- Kepailitan hanya mengenai harta benda debitur, bukan pribadinya, sehingga ia tetap cakap untuk melakukan perbuatan hukum di luar hukum kekayaan.
Dalam putusan pernyataan pailit, akan diangkat seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit. Harta kekayaan pailit meliputi seluruh harta kekayaan debitur yang ada pada saat pernyataan pailit maupun harta kekayaan yang diperolehnya selama masa kepailitan itu.
Debitur pailit tidak serta merta kehilangan kemampuannya untuk melakukan tindakan hukum, akan tetapi kehilangan untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang dimasukkan didalam kepailitan terhitung sejak pernyataan kepailitan itu.
Dengan adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitur membayar utang-utangnya secara tenang, tertib, dan adil:
- Dengan dilakukannya penjualan atas harta pailit yang ada, yakni seluruh harta kekayaan yang tersisa dari debitur;
- Membagi hasil penjualan harta pailit tersebut kepada sekalian kreditur yang telah diperiksa sebagai kreditur yang sah masing-masing sesuai dengan:
- Hak Preferensinya; dan
- Proporsional denga hak tagihannya dibandingan dengan besarnya hak tagihan kreditur konkuren lainnya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants